Sekolah Formal dan Sekolah non-Formal
1) Ijin resmi
2) Guru resmi
3) Kurikulum resmi
4) Gedung
5) Administrasi Sekolah
Sekolah non-formal:
1) Tanpa ijin resmi
2) guru relawan
3) kurikulm sendiri
4) Gedung (ruang belajar ala kadarnya)
5) Tanpa Admininstrasi sekolah
Pendidikan
Formal, Non-formal dan Informal
NO
|
Jenis Pendidikan
|
Arti
|
Contoh
|
Persyaratan
|
1
|
Formal
|
Pendidikan
yang
diselenggarakan
oleh
Sekolah atau
Perguruan
Tinggi
|
SD, MI
SMP,
MTS
SMA,
SMK, MA
Universitas
|
Gedung ruang belajar
Guru Pendidikan
Kurikulum resmi
Administrasi
Ijin resmi
|
2
|
Non-formal
|
Pendidikan
yang
diselenggarakan
oleh
lembaga
di luar sekolah
atau
perguruan tinggi
|
Kursus
TPA
Bimbingan
Belajar
|
ruang belajar
guru
kurikulum (sendiri)
administrasi
tanpa ijin
|
3
|
Informal
|
Pendidikan
di dalam
masyarakat
dan keluarga
|
Pendidikan
orang tua (keluarga)
kepada
anak
|
Tanpa persyaratan resmi apapun
|
Bab 1
Pendahuluan
Pendidikan pada hakekatnya adalah usaha sadar
dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
ahklak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya masyarakat, bangsa dan
negara.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama,
kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap perubahan zaman. Fungsi dan
tujuan pendidikan nasional tercantum dalam UU No. 20 tahun 2003 bab II pasal 3.
Bab 2
Jalur Pendidikan
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui
peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan
yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Dalam UU No. 20 tahun 2003 Pasal 13 ayat
1 dinyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, non-formal
dan informal.
1. Pendidikan formal
Pendidikan formal merupakan pendidikan yang
diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai
jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan
menengah, sampai pendidikan tinggi.
2. Pendidikan nonformal
a. Pengertian
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar
pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan nonformal
paling banyak terdapat pada usia dini, serta pendidikan dasar, adalah TPA, atau
Taman Pendidikan Al Quran,yang banyak terdapat di Masjid dan Sekolah Minggu,
yang terdapat di semua Gereja. Selain itu, ada juga berbagai kursus,
diantaranya kursus musik, bimbingan belajar dan sebagainya.
b. Sasaran
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi
warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai
pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka
mendukung pendidikan sepanjang hayat.
c. Fungsi
Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan
potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan
keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
d. Jenis
Pendidikan nonformal meliputi pendidikan
kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan
pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan
pelatihan kerja.
Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket
B dan Paket C, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan
kemampuan peserta didik seperti: Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),
lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, majelis taklim, sanggar,
dan lain sebagainya, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan
kemampuan peserta didik.
3. Pendidikan informal
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan
keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang
dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab. Hasil pendidikan informal diakui
sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian
sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Alasan pemerintah mengagas pendidikan informal
adalah:
•
Pendidikan dimulai dari keluarga
•
Informal diundangkan juga karena untuk
mencapai tujuan pendidikan nasonal dimulai dari keluarga
•
Homeschooling: pendidikan formal tapi
dilaksanakan secara informal.
•
Anak harus dididik dari lahir
Pendidikan formal
|
Pendidikan non-formal
|
Pendidikan informal
|
- Tempat pembelajaran di gedung sekolah.
- Ada persyaratan khusus untuk menjadi
peserta didik.
- Kurikulumnya jelas.
- Materi pembelajaran bersifat akademis.
- Proses pendidikannya memakan waktu yang
lama
- Ada ujian formal
- Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah
atau swasta.
- Tenaga pengajar memiliki klasifikasi
tertentu.
- Diselenggarakan dengan administrasi yang
seragam
|
- Tempat pembelajarannya bisa di luar gedung
- Kadang tidak ada persyaratan khusus.
- Umumnya tidak memiliki jenjang yang jelas.
- Adanya program tertentu yang khusus hendak
ditangani.
- Bersifat praktis dan khusus.
- Pendidikannya berlangsung singkat
- Terkadang ada ujian
- Dapat dilakukan oleh pemerintah atau
swasta
|
- Tempat pembelajaran bisa di mana saja.
- Tidak ada persyaratan
- Tidak berjenjang
- Tidak ada program yang direncanakan secara
formal
- Tidak ada materi tertentu yang harus
tersaji secara formal.
- Tidak ada ujian.
- Tidak ada lembaga sebagai penyelenggara.
|
Bab 3
Penutup
Jalur pendidikan di Indonesia meliputi jalur pendidikan formal, nonformal dan
informal. Ketiganya memiliki perbedaan yang saling mengisi dan
melengkapi. Seperti sudah dijelaskan bahwa jalur
pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi
diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Karenanya pemerintah mengundangkan jalur pendidikan.
Pemerintah mengagas jalur pendidikan ini
dikarenakan sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan
yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional
dimana yang menjadi peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu, tenaga kependidikan adalah
anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan dan pendidik adalah tenaga kependidikan yang
berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Sekolah Formal dan Sekolah non-Formal